Apakah Anda seorang Advokat? atau sedang menuju ke arah sana? Baik masih kuliah, atau sedang magang. Nah, berikut ini ada ulasan ringan yang diharapkan bisa membantu Anda dalam memasarkan jasa Anda sebagai Advokat. Setidaknya dari banyak alasan, berikut ada 6 Alasan Sederhana Mengapa Advokat Harus Memasarkan Dirinya Secara Digital versi Advocate.ID.
Sebagaimana diulas pada tulisan Ini Dia Cara Pemasaran Modern untuk Advokat dan Kantor Advokat. Cara tersebut menjadi jalan yang saat ini memberikan dampak besar dari segi pemasaran. Tapi kami memahami, para advokat memerlukan alasan yang lebih mendalam dan meyakinkan mengapa perlu berinvestasi di jalan itu (Pemasaran Digital). Oleh karenanya semoga ulasan berikut bisa menambah keyakinan tersebut.
Alasan sederhana pertama mengapa advokat harus memasarkan dirinya secara digital adalah besarnya Annual Digital Growth di Indonesia. Mirip dengan pemasaran konvensional, selaku pemilik usaha mesti mengetahui dimana orang dapat ditemui untuk “ditawarkan” produk/jasa. Bisa dikatakan saat ini masyarakat pada umumnya gandrung bersosialisasi di dunia maya. baik untuk keperluan pribadi, maupun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berikut adalah cuplikan 2017 Digital Yearbook yang dipublikasikan oleh wearesocial.com terkait dengan kondisi pasar digital di Indonesia:
Berdasarkan data di atas, setidaknya ada 132,7 Juta pengguna Internet yang dapat di cacah agar dapat disesuaikan dengan target market pemilik usaha. Padahal jika kita merujuk pada 2016 Digital Yearbook, jumlah pengguna internet di Indonesia ada di angka 88,1 juta yang pada saat itu sekitar 34% dari total jumlah populasi 259,1 juta. Artinya sekitar 50% Annual Digital Growth dibandingkan dengan data Januari 2016.
Sebuah potensi pasar yang begitu menggoda tidak hanya pemain dalam negeri tapi juga luar negeri. Tentunya data di atas hanya akan menjadi data jika tidak dibersamai dengan strategi yang lengkap untuk menggarap potensi pasar di dunia maya. Strategi yang baik akan menyasar calon klien yang tepat, dan akhirnya adalah pelanggan yang loyal. Bagaimana strategi Anda sebagai Advokat, atau strategi Kantor Advokat Anda?
Masih berhubungan dengan alasan pertama, alasan kedua adalah terkait dengan perubahan perilaku masyarakat yang notabene adalah konsumen produk/jasa. Peningkatan pengguna internet di Indonesia disebabkan banyak hal, beberapa diantaranya karena faktor ketersediaan perangkat yang semakin canggih dan harga terjangkau. Hal ini dibersamai dengan semakin mudahnya pengguna perangkat untuk saling terkoneksi antara satu dengan lainnya melalui layanan social media/chat app/messenger/VoIP.
Perubahan perilakunya adalah tentang bagaimana konsumen menemukan produk/jasa yang dibutuhkannya. Kini konsumen cukup mengetikkan (bahkan mengucapkan) ke perangkat digitalnya untuk menemukan apa yang di cari. Misalnya, ” OK Google, Kantor Advokat Perceraian di Jakarta”.. munculkah Website Kantor Advokat Anda dalam daftar hasil pencarian mesin pencari (Search Engine)?
Sedangkan yang menjadi alasan ketiga dari 6 Alasan Sederhana Mengapa Advokat Harus Memasarkan Dirinya Secara Digital yaitu digital marketing dapat dilakukan sebagai aktivitas harian yang mudah dilakukan. Kunci dari penerapan alasan ketiga ini adalah konsistensi. Konsisten untuk membuat artikel solutif yang terjadwal, konsisten update status yang mencerminkan jiwa dari pemilik jasa hukum, konsisten memberikan tanggapan positif atas respon klien/calon klien di sosial media yang dikelolanya sendiri, dan lain sebagainya. Bagi Anda yang masih bercita sebagai Advokat sekaranglah saatnya memulai untuk mengambil pilihan. Tentukan spesialisasi yang akan Anda geluti di masa depan dengan membuat konten yang menarik, informatif, dan solutif. Lalu biasakan sedikit demi sedikit, sehingga termanifestasikan dalam bentuk konsistensi.
Berikutnya alasan keempat adalah digital marketing dapat dimanfaatkan sebagai daya ungkit personal brand. Hadirnya social media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya memudahkan setiap brand dalam hal ini termasuk Advokat/Kantornya untuk langsung berinteraksi dengan warganet. Oleh karenanya, jika dulu rekomendasi terbatas pada keluarga, dan kolega maka kini semakin meluas cukup dengan melihat digital footprint percakapan pemilik brand dengan klien/calon kliennya.
Alasan sederhana kelima yaitu Targeted Audience. Berdasarkan paparan pada alasan pertama, bahwa pertumbuhan pengguna internet begitu cepat. Namun hal ini juga menjadi kendala manakala tidak mengetahui bagaimana menemukan audience yang tepat atas jasa hukum yang ditawarkan. Perlu pemahaman yang mumpuni agar mampu menyasar target yang sesuai dengan keahlian hukum yang digeluti. Beruntungnya, semua data tersebut sudah tersedia dengan baik dala, bentuk audience insight pada beberapa platform. Sehingga tinggal mengasah kemampuan untuk memilah dan memilih audience yang pas dengan jasa hukum yang ditawarkan.
Persaingan yang masih dalam tahap awal alias minim menjadi alasan terakhir dari 6 Alasan Sederhana Mengapa Advokat Harus Memasarkan Dirinya Secara Digital. Bisa dikatakan bahwa pekerjaan Advokat membutuhkan konsentrasi yang tinggi baik yang baru memulai maupun yang jam terbangnya sudah tinggi. Namun sayangnya hal itu juga menjadi faktor penyebab advokat kurang begitu peduli dengan metode pemasarannya. Peluang ini akan terus berkembang, tapi jangan sampai kesempatan ini terbuang, caranya adalah dengan mengambil tindakan sekarang! Go Digital.
Itu tadi 6 Alasan Sederhana Mengapa Advokat Harus Memasarkan Dirinya Secara Digital versi Advocate.ID. Semoga menambah keyakinan mengapa perlu berinvestasi di Pemasaran Digital. Mau tahu sharing Advokat tentang hal yang sudah dan akan dilakukan dalam pemasaran digital? silakan bergabung di Advocate.ID FB Group. Bisa juga langsung take action: serahkan kepada yang berpengalaman untuk itu, atur jadwal atau kontak kami