Halo! Buat Anda yang berprofesi sebagai Advokat, atau memiliki Kantor Advokat, pada tulisan ini Advocate.ID akan sharing tentang Cara Pemasaran Modern untuk Advokat dan Kantor Advokat. Silakan baca hingga selesai, mungkin Anda akan temukan ide yang cocok untuk Anda atau kantor Anda.
Pada semua bisnis ada beberapa aspek yang harus dipenuhi agar dapat terus berkembang, atau bahkan hanya untuk sekedar bertahan. Salah satu aspek yang harus dikuasai baik di bisnis barang maupun jasa adalah pemasaran. Dari sekian banyak metode pemasaran tentunya akan berbeda hasilnya antara satu dengan lainnya. Perbedaan tersebut bisa terjadi baik karena faktor geografi, demografi, atau faktor lainnya.
Salah satu metode pemasaran yang kini menjadi trend adalah dengan menggunakan sarana Online/Internet/Digital. Berbagai kelebihannya telah memangkas banyak hal yang sebelumnya juga “memakan” banyak hal seperti waktu: penggunaan ruang, tenaga kerja, bahkan biaya. Kelebihan lainnya adalah menambah daya jangkau sekaligus mampu menemukan calon pelanggan yang tertarget. Oleh karenanya, jangan sampai kompetitor Anda yang lebih dahulu merasakan dan mengoptimalkan keuntungannya.
Seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya pada sarana yang kerap melekat pada pengguna baik hardware (seperti HP, Tab, dan Laptop) mau pun software (seperti social media, dan messenger platform), pun terjadi perubahan perilaku masyarakat. Seolah ada sebuah kalimat yang sudah bergeser peruntukannya: gadget as a tool as social engineering. Nah, berikut patut diperhatikan Cara Pemasaran Modern untuk Advokat dan Kantor Advokat jika disandingkan dengan perkembangan teknologi dan trend pemasaran global.
Pertama, Personal Website Ownership. Website adalah ‘Tulang Punggung‘ Utama dalam Membangun Aset Digital. Mulai dari penguasaan domain nama pribadi hingga pemilihan nama domain yang cocok untuk memperkenalkan layanan hukum yang Anda kuasai. Website berfungsi laksana ensiklopedia atas apapun tentang Anda, atau yang akan Anda tawarkan. Mulai dari sebuah tulisan yang hanya berisi cerita, berganti menjadi berita, bahkan solusi atas sebuat derita.
Patut diperhatikan, sebuah website mesti didukung oleh space yang sesuai kebutuhan, speed yang mumpuni, serta daya tampung yang cukup saat terjadi lonjakan pengunjung dari artikel viral Anda. Website yang Anda bangun haruslah bisa mengakomodasi tampilan di banyak handset khususnya handphone. Karena saat ini tren menggunakan mobile device lebih tinggi ketimbang penggunaan PC/Laptop, istilah kerennya adalah website yang Responsive & Mobile Friendly.
Kedua, Search Engine Mastery. Jasa hukum adalah pekerjaan yang memiliki kode etik dalam hal pemasaran. Jasa hukum bukanlah jasa yang diobral sedemikian rupa layaknya penjual obat di pinggir jalan, namun lebih kepada memberikan layanan hukum kepada orang yang mencari dan membutuhkannya. Karena itu, sebagai suatu pekerjaan yang mulia semestinya jasa hukum juga harus mampu menemukan jalan terbaiknya dalam rangka lebih dekat dengan calon klien khususnya melalui pemasaran digital. Caranya adalah dengan menguasai tempat dimana secara digital orang-orang yang membutuhkan layanan hukum mencari kebutuhannya yaitu Mesin Pencari. Pastikan apa yang dicari dan ditemukan oleh para calon klien di mesin pencari, adalah layanan hukum yang “ditawarkan” oleh Anda atau Kantor Advokat dimana Anda berada.
Ketiga, Social Media Optimization. Selayaknya sosial media, maka fungsi utama darinya adalah untuk bersosialisasi yaitu tetap menjadi manusia seutuhnya meski di dunia maya. Sosial media juga bisa dijadikan sebagai perpanjangan dari konten yang sudah dibangun oleh di website pribadi/kantor. Terlebih bila konten di sosial media mengajak pada terjadinya interaksi antara kantor hukum dengan calon/klien, maka hal itu dapat menguatkan keterikatan dan akhirnya bisa saja berujung dengan closing.
Terakhir, Being a King. Sebagaimana sudah diulas dan diulang di muka, sebenarnya ada hal yang sangat krusial untuk diperhatikan. Melalui penguasaannya maka orang dapat berlama-lama mengunjungi website untuk membaca dari artikel satu ke artikel lain. Selain itu, orang pun akan ringan jari untuk sekedar Like, Comment, bahkan Share. Hasilnya, akan mempermudah dalam menguasai cara kedua.
Hal itu adalah Konten. Ya, Konten dalam pemasaran modern masih menjadi Raja yang tidak bisa ditinggalkan. Ia mesti tampil dan dijaga dengan aneka peraturan yang melekat padanya, namun ia juga mesti luwes dalam berdiplomasi sehingga bisa menghanyutkan, sekaligus harus mampu menyerang dengan tepat kejantung pertahanan agar setiap orang mengikuti titahnya. Pada bahasa pemasarannya adalah mesti mengikuti kaidah penulisan yang sesuai algoritma mesin pencari. Mengambil pilihan diksi yang sesuai dengan pembaca atau orang kebanyakan. serta memiliki Call To Action agar pembaca mengerti apa tindakan selanjutnya yang perlu dilakukan setelah membaca.
Demikian sedikit ulasan tentang Cara Pemasaran Modern untuk Advokat dan Kantor Advokat, semoga bermanfaat. Yuk sharing tentang hal yang sudah dan akan dilakukan dalam pemasaran digital seorang Advokat, dengan bergabung di Advocate.ID FB Group. Bisa juga take action serahkan kepada yang berpengalaman untuk itu, atur jadwal atau kontak kami.